On this page
New Zealand Security Intelligence Service (NZSIS) mendefinisikan campur tangan asing sebagai tindakan oleh negara asing, sering kali bertindak melalui perpanjangan tangan, yang bertujuan untuk memengaruhi, mengganggu atau menggulingkan kepentingan nasional Selandia Baru dengan berbagai cara yang menipu, merusak atau memaksa. Aktivitas diplomatik yang umum dilakukan, melobi, dan berbagai upaya lain yang tulus dan terbuka untuk mendapatkan pengaruh tidak dianggap sebagai campur tangan.
Dalam lembar informasi ini “negara asing” berarti negara apa pun selain Selandia Baru. Istilah ini digunakan untuk memaksudkan semua negara selain Selandia Baru.
Campur tangan asing mengganggu hak dan kebebasan Komunitas Etnis
Campur tangan asing terjadi ketika negara asing mencoba mengganggu Selandia Baru untuk mencapai tujuan mereka sendiri. Negara-negara asing ini ingin mengendalikan dan mengubah masyarakat, kepentingan, dan perilaku Selandia Baru. Dengan melakukannya mereka dapat memiliki pengaruh dan kendali yang lebih kuat.
Campur tangan asing merusak kebebasan, demokrasi, ekonomi, reputasi, dan komunitas Selandia Baru. Komunitas Etnis di Selandia Baru dapat menerima perhatian yang tidak diinginkan dari negara asing, membuat mereka merasa tidak aman, dan mengganggu hak dan kebebasan mereka. Aktivitas diplomatik yang umum dilakukan antar negara bukanlah campur tangan asing.
Bagaimana campur tangan asing terjadi kepada Komunitas Etnis?
Campur tangan asing yang dialami oleh Komunitas Etnis bisa jadi sulit untuk kasatmata. Berikut ini adalah sejumlah contoh aktivitas campur tangan asing oleh negara asing atau seseorang yang melakukannya untuk mereka di Selandia Baru:
- berupaya mengendalikan dan mengintimidasi komunitas atau organisasi/kelompok komunitas
- menolak memproses atau menerbitkan dokumen resmi untuk mengusik, mengintimidasi, dan mengendalikan komunitas dan tindakan mereka
- mengambil atau mengancam akan mengambil visa, paspor, atau dokumen resmi lainnya milik orang-orang di Selandia Baru untuk mengusik, mengintimidasi, dan mengendalikan komunitas dan tindakan mereka.
- mengancam orang-orang di Selandia Baru, atau keluarga mereka yang tinggal di luar negeri (termasuk ancaman dan usikan melalui media sosial)
- memaksa orang-orang kembali ke negara asal mereka di luar kehendak mereka
- pengawasan dan pemantauan atas komunitas yang dilakukan tanpa izin oleh negara asing untuk mengancam atau mengintimidasi orang-orang
- berupaya mencegah kelompok atau komunitas tertentu agar tidak secara terbuka membagikan pandangan atau pendapat mereka yang berbeda dengan pandangan atau pendapat negara asing itu dengan menggunakan ancaman atau intimidasi
- berupaya menghentikan acara yang berlangsung di Selandia Baru agar orang-orang tidak dapat mengekspresikan pendapat atau kepercayaan mereka yang tidak disukai oleh suatu negara asing
- menyampaikan ancaman dari suatu negara asing kepada komunitas tertentu di Selandia Baru
- berupaya mengubah caranya pemilu berlangsung atau proses demokratis lainnya
Isi dalam dokumen ini diadaptasi dari laporan NZSIS tahun 2024: New Zealand’s Security Threat Environment